INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi kasus sengketa tanah antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sengketa ini melibatkan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah pendiri PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, menuding GMTD melakukan rekayasa hukum terkait kepemilikan lahan. JK menegaskan tanah itu sah dimiliki Hadji Kalla dengan sertifikat resmi dan telah dikuasai selama 30 tahun.
Nusron menjelaskan, polemik ini bermula dari adanya proses eksekusi pengadilan atas konflik antara GMTD dan pihak lain.
Namun, proses eksekusi itu disebut belum melalui tahapan konstatering, yakni pencocokan antara amar putusan dengan kondisi riil di lapangan.
“Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba eksekusi dilakukan tanpa melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Polisi Pastikan Dua Kerangka di Gedung ACC Kwitang Adalah Aktivis Hilang Farhan dan Reno
Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut. Nusron menegaskan bahwa di atas lahan itu masih terdapat dua masalah hukum yang harus diselesaikan.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar karena proses eksekusi dilakukan tanpa konstatering, padahal di atas tanah itu masih ada dua masalah hukum,” jelasnya.
Menurut Nusron, dua masalah yang dimaksud ialah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono, serta adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
“Ada tiga pihak yang terlibat, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi kami mempertanyakan itu,” katanya.
Sebagai informasi, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi yang bekerja sama dengan PT Lippo Group melalui PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi saham sekitar 32,5 persen.
GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan tersebut karena memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara Jusuf Kalla menilai langkah GMTD tersebut sebagai bentuk perampasan hak dan rekayasa hukum.
Ia menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak GMTD dan menilai tindakan itu sebagai penghinaan terhadap masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi kehormatan dan hak kepemilikan tanah.





