INTERAKSI.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penjaminan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) diperbolehkan selama memenuhi ketentuan perbankan yang berlaku.

Kedua saham tersebut merupakan bagian dari aset yang dijaminkan dalam fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang berada dalam kelompok usaha milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penggunaan saham sebagai agunan diperbolehkan untuk mendukung aksi korporasi atau corporate action, seperti akuisisi. Namun, skema tersebut tidak ditujukan untuk aktivitas jual beli saham biasa.

“Kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu, untuk akuisisi lah, corporate action itu sebenarnya diperbolehkan,” kata Dian saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Dian mengatakan, saham dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan selama memenuhi ketentuan kepemilikan dan persyaratan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antara bank dan nasabah.

OJK, lanjut Dian, tidak menerbitkan izin khusus untuk penjaminan saham tersebut. Peran lembaga pengawas adalah memastikan transaksi yang dilakukan bank telah sesuai dengan aturan perbankan.

“Kita enggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja, jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku berdasarkan keterangan bank, semua ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dian juga menyebut Haji Isam sebagai nasabah lama Bank Mandiri dan termasuk kategori nasabah utama atau prime customer. Menurutnya, bank telah mempertimbangkan berbagai aspek agunan sebelum memberikan fasilitas kredit.

Ia menjelaskan, agunan utama dalam pembiayaan tersebut berasal dari proyek yang dijalankan debitur. Adapun saham dan aset lainnya menjadi jaminan tambahan.

Bank Mandiri Sediakan Plafon Kredit Rp40 Triliun

Sebelumnya, Bank Mandiri mengungkapkan telah menyediakan fasilitas kredit dengan plafon mencapai Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama. Pembiayaan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) serta pembiayaan kelompok usaha Jhonlin di industri batu bara dan sektor pendukungnya.

Senior Vice President Corporate Secretary Group Bank Mandiri, Andhika Vista, menyampaikan bahwa dari total plafon tersebut, debitur telah menggunakan dana sebesar Rp17 triliun.

“Dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah Rp17 triliun,” kata Andhika dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/10/2026).

Andhika menjelaskan, keputusan pemberian fasilitas kredit didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Bank juga memperhitungkan kemampuan pembiayaan mandiri atau self financing perusahaan.

Dalam menilai kemampuan pembayaran, Bank Mandiri menyatakan hanya memperhitungkan arus kas usaha dari industri batu bara Jhonlin Group.

Bank juga melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana agar tetap sesuai dengan tujuan pembiayaan. Pemantauan dilakukan melalui laporan aktivitas usaha yang wajib disampaikan debitur berdasarkan periode yang tercantum dalam dokumen kredit.

Untuk menjamin pembayaran bunga dan angsuran pokok, Bank Mandiri juga menetapkan mekanisme sinking fund sesuai ketentuan dalam dokumen pembiayaan.

Adapun jaminan kredit mencakup aset tetap dan non-aset tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan perusahaan afiliasi PT Jhonlin Baratama serta rekening perusahaan.

Andhika menegaskan, pengikatan aset sebagai agunan telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk status kepemilikan aset. Bank Mandiri juga menyebut nilai keseluruhan agunan lebih besar dibandingkan fasilitas kredit yang diberikan.

Penjelasan OJK dan Bank Mandiri tersebut menegaskan bahwa penggunaan saham sebagai agunan merupakan bagian dari skema pembiayaan korporasi yang harus memenuhi ketentuan perbankan, termasuk aspek kepemilikan, kecukupan jaminan, dan kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya.

Author