INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemkab Kotabaru terus mematangkan tata kelola Geopark Saijaan Bersujud, khususnya Geosite Tumpang 2, sebagai bagian dari upaya mengembangkan destinasi wisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tata kelola yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Pembahasan penyusunan SOP sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 digelar di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk memetakan potensi kebumian serta nilai pariwisata kawasan yang berada tidak jauh dari pusat perkantoran Pemkab Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menegaskan pengembangan geopark tidak dapat hanya mengandalkan satu perangkat daerah.
Menurutnya, potensi geologi, lingkungan, edukasi hingga infrastruktur harus dikelola secara terpadu agar pengembangan kawasan dapat memberikan dampak terhadap sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat.
“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siap atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Penyusunan SOP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya sinergi antar-SKPD.
Sementara itu, Geosite Tumpang 2 saat ini dikembangkan oleh Disparpora Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu potensi destinasi pariwisata daerah.
Kawasan tersebut tidak hanya memiliki bentang alam dengan nilai sejarah geologi dan ilmiah, tetapi juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi atau edutourism.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, mengatakan penyusunan SOP mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012.
Pada tahap awal, Pemkab Kotabaru menyiapkan empat SOP utama, yakni SOP Perencanaan dan Penganggaran Kolaboratif, SOP Pembentukan dan Operasional Tim Koordinasi, SOP Kolaborasi Pendanaan, serta SOP Pemantauan dan Evaluasi.
Yoga menjelaskan, fokus saat ini masih diarahkan pada pembenahan tata kelola dan perumusan kebijakan di bawah koordinasi Bupati dan Sekretaris Daerah.
Setelah fondasi regulasi dan tata kelola diperkuat, penanganan teknis terhadap tiga pilar geopark, yakni konservasi, edukasi dan pembangunan ekonomi lokal, akan dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Pemkab Kotabaru berharap kejelasan pembagian peran antarperangkat daerah dapat mempercepat pengembangan Geopark Saijaan Bersujud, termasuk Geosite Tumpang 2.
Pengembangan kawasan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik wisata bagi wisatawan nusantara dan mancanegara, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus menjaga warisan geologi Kotabaru secara berkelanjutan.





