INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan diikuti sekitar 100 ASN secara luring, sementara ASN dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Baca juga: DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda, Soroti Rendahnya Serapan APBD dan Ketergantungan Dana Pusat
Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai ketentuan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk prosedur penanganan pelanggaran disiplin.
“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, yang membuka kegiatan, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya mengapresiasi BKPSDM yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Terima kasih juga kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berbagi pengetahuan mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian,” katanya.
Menurut Anang, regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk selalu memperbarui pemahaman terhadap aturan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami berbagai kebijakan kepegawaian secara menyeluruh sehingga penerapannya di lingkungan kerja dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di masing-masing instansi,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, Hospita Gloria Situmorang, dan Annisa Yasfa Nabilla, yang memaparkan materi terkait implementasi disiplin ASN serta pemanfaatan aplikasi I-DIS dalam penanganan pelanggaran disiplin.





