INTERAKSI.CO, Jakarta – Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (25/3/2025), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/3/2025), Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada hari ini.

“Untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim menyusun dan bermusyawarah dalam menyusun putusannya, maka sidang ditunda pada Selasa, 25 Maret 2025 (putusan),” ujar Arif Rachman.

Kronologi Penembakan

Peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Saat itu, korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Brio miliknya yang telah disewakan namun dipindahtangankan oleh terdakwa Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Selain Ilyas yang tewas, insiden ini juga menyebabkan seorang korban lain, Ramli, mengalami luka tembak.

Tuntutan Jaksa Militer

Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam persidangan, Jaksa Militer menuntut hukuman berat bagi para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli yakni penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer TNI AL, serta membayar restitusi kepada keluarga korban.

Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas dan Rp146.354.200 kepada korban luka, Ramli.

Akbar dituntut membayar Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota TNI AL dalam peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Author