INTERAKSI.CO, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus Rochmad Cholillulah alias Said Mahatir (33) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polisi menangkap Said Mahatir pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Jalan Transmigrasi KM 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan S, warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, yang merupakan ayah kandung korban.

Dalam laporannya, S menyebutkan bahwa pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, anaknya berpamitan untuk belajar di rumah temannya. Namun hingga sore hari, korban tak kunjung pulang.

Merasa khawatir, orang tua korban mencoba menghubungi kembali sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itulah mereka mendapat kabar mengejutkan dari teman anaknya melalui telepon, bahwa korban dirawat di Puskesmas Tegalrejo Serongga.

Baca juga: STRANGERS Rilis Video Musik “Empat”

Baca juga: Diduga Gelapkan Upah Angkut Truk, Pria di Bati-Bati Diamankan Polisi

Perkenalan Korban dan Tersangka Lewat TikTok

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui akun TikTok bernama Said Mahatir yang menggunakan foto profil seorang anggota polisi.

Keduanya lalu bertemu di Desa Tegalrejo, RT 026 RW 002, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Sopir pribadi, sebut Mahatir, akan menjemput korban di SMAN 1 Serongga menggunakan mobil hitam. Rupanya, pria yang menjemput pelaku itu sendiri.

Lantas, ia kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya. Ia juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban putih, kemudian merampas perhiasan, kartu ATM, dan smartphone milik korban.

Rudapaksa dalam Mobil dan Hotel

Usai diancam di rumah kosong, pelaku melanjutkan perjalanan bersama korban.

Saat tiba di depan kantor PT BBA, Jalan Raya Serongga, pelaku menghentikan mobil dan pindah ke kursi belakang tempat korban duduk seraya mengatakan “Kamu manut aja, kalau enggak saya potong-potong tubuhmu,” ucap Said Mahatir.

Pelaku kemudian menanggalkan pakaian korban dan melepaskan pakaiannya sendiri. Setelah membuka ikatan korban, pelaku merudapaksanya di dalam mobil.

Setelah itu, pelaku sempat membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menuju Hotel Wahyu di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, sekitar pukul 13.00 WITA.

Di kamar hotel, pelaku kembali merudapaksa korban. Lalu, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku meninggalkan korban dengan dalih ingin menjual perhiasan yang dirampas. Ia kembali satu jam kemudian membawa pembalut, lalu mengantar korban ke SMAN 1 Serongga.

Korban kemudian dijemput oleh temannya dan dibawa ke Puskesmas Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir. Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Ditangkap dan Diamankan Bersama Barang Bukti

Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergegas melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Simpang Empat.

Saat penangkapan, Said Mahatir juga kedapatan membawa sejumlah barang yang diduga terkait tindak kejahatan lain.

“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat hasil visum et-repertum, baju hitam, selimut bergambar Doraemon, kalung emas, sepasang anting emas, gulung lakban putih, dan parang tanpa kumpang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.982.000, satu unit mobil Honda Mobilio hitam dengan nomor polisi DA 1914 ZD, serta satu unit ponsel OPPO A12 warna biru.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.


Author