INTERAKSI.CO, Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terkait lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

JK menuding GMTD telah merampas tanah yang dibelinya secara sah dari keturunan Raja Gowa.

“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa. Sekarang masuk wilayah Makassar,” kata JK, dikutip dari detik.com, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jelaskan Kronologi Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK

JK menegaskan lahan tersebut memiliki sertifikat resmi dan telah dikuasai selama 30 tahun. Ia menuding pihak GMTD telah merekayasa data kepemilikan.

“(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok,” ujarnya.

Menurut JK, kasus ini bukan sekadar persoalan tanah, melainkan juga menyangkut kehormatan masyarakat Bugis-Makassar. Ia menilai tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan haknya.

“Ini kehormatan orang Makassar. Yang punya tanah 30 tahun tiba-tiba dirampok,” tegasnya.

JK juga menyoroti klaim GMTD yang mengaku telah melakukan eksekusi lahan. Ia menyebut langkah tersebut tidak sah karena tidak melalui pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana diatur Mahkamah Agung (MA).

“MA mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, JK menuding adanya praktik mafia tanah di balik kasus ini. Ia menyebut tindakan GMTD sarat dengan rekayasa hukum dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.

“Kalau Hadji Kalla saja bisa mereka mainkan, apalagi masyarakat kecil,” katanya.

JK menegaskan akan terus melawan dugaan ketidakadilan tersebut lewat jalur hukum.

“Mau sampai ke mana pun, kita siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan harus berlaku adil,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid turut menanggapi kasus ini. Ia menjelaskan polemik tersebut muncul karena adanya eksekusi pengadilan antara GMTD dan pihak lain yang belum melalui proses konstatering, yakni pencocokan data dan kondisi di lapangan.

“Itu karena proses eksekusi belum melalui konstatering. Salah satu metodenya adalah pengukuran ulang,” kata Nusron, Kamis (6/11/2025).

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, telah bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan keabsahan proses eksekusi tersebut. Ia menyoroti bahwa di atas tanah itu terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla dan gugatan di PTUN dari pihak lain.

“Ada tiga pihak di sana, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu,” pungkasnya.

Author