INTERAKSI.CO, Jakarta – Kisah tragis yang menimpa M. Hatta, seorang peternak ayam broiler di Aceh, adalah gambaran nyata bagaimana kelalaian pelayanan publik bisa menghancurkan usaha rakyat kecil dalam sekejap.
Pada Rabu (12/11/2025), Hatta resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,7 Miliar terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Bukan tanpa alasan, gugatan ini adalah respons atas bencana senyap yang merenggut nyawa 19.500 ekor ayam pedaging miliknya.
Baca juga: Fakta Indonesia Desak Pemerintah Terapkan Label “Tinggi Gula” pada MBDK
Peternakan Hatta di Aceh Barat Daya beroperasi dengan sistem tertutup ( closed house ) yang sangat modern, namun juga sangat rentan. Sistem ini mengandalkan blower atau kipas sirkulasi udara untuk menjamin pasokan oksigen dan menjaga suhu ideal. Tanpa listrik, sistem ini lumpuh total.
“Siklus udara angin memang sangat identik dengan sistem hidup blower. Karena kandang tertutup semua. Dua puluh menit blower itu enggak hidup, dia (ayam) akan down. Memang sangat ketergantungan dengan listrik,” jelas Hatta.
Malapetaka itu terjadi pada akhir September. Setelah mengalami pemadaman bergilir dan listrik byarpet (padam-hidup) sepanjang siang, listrik akhirnya mati total sekitar pukul 17.00 atau 18.00 WIB, 29 September.
Laporan Diabaikan, Genset Pun Hangus
Kekhawatiran Hatta memuncak. Ia tahu ribuan ayam siap panen di dalam kandangnya sedang berpacu melawan waktu. Ia melaporkan kondisi tersebut di grup bisnis lokal, berharap petugas PLN yang ada di dalamnya tahu betapa kritis situasinya.
Petugas PLN memang datang malam harinya. Namun, janji yang didapat Hatta hanyalah jawaban samar: “kita doakan saja, bang. Kami tidak tahu.”
Di tengah ketidakjelasan, Hatta harus memaksakan satu-satunya genset yang ia miliki untuk bekerja tanpa henti.
Ia sempat mengirim pesan WhatsApp ke saluran pengaduan PLN Mobile, meminta kejelasan agar ia bisa segera membeli genset cadangan jika pemadaman berlanjut. Namun, lagi-lagi, tidak ada jawaban pasti.
Puncaknya, pada pukul 15.00 WIB keesokan harinya, genset yang sudah bekerja melampaui batas akhirnya hangus. Mesinnya hidup, tetapi generatornya tidak mampu lagi mengeluarkan arus listrik.
Para pekerja panik. Mereka segera menurunkan terpal penutup dan menyemprotkan air untuk mengurangi suhu panas. Namun, sudah terlambat.
“Dalam 20 menit, 90 persen ayam sudah mati,” ungkap Hatta dengan getir.
Hanya dalam waktu sependek itu, nyawa belasan ribu ekor ayam senilai ratusan juta rupiah musnah, tercekik dalam sistem yang seharusnya menjaga mereka.
Tragedi tidak berhenti sampai di situ. Hatta harus berhadapan dengan masalah baru: 19.500 bangkai ayam yang membusuk dan berpotensi menyebarkan penyakit.
Dalam keadaan panik, ia terpaksa menyewa ekskavator untuk mengubur bangkai-bangkai itu di tepi pantai.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413904/original/039986000_1763209759-1000558824.jpg)
Tindakan itu ternyata berbuah denda Rp 5 juta dari warga setempat. Lebih parah lagi, bangkai yang membusuk mengembang dan muncul kembali ke permukaan, memaksa Hatta menyewa ekskavator untuk kedua kalinya dengan biaya total mencapai belasan juta rupiah.
“PLN jangan sesuka hatinya saja sama masyarakat. Kami berusaha sendiri, untuk membangkitkan perekonomian negara juga, jadi jangan semena-mena. Apapun yang terjadi tolong dikabari, setidaknya sewaktu mati lampu. Jangan seolah-olah kami ini kayak ‘binatang’, enggak dihargai!” tegas Hatta, menumpahkan kekecewaannya.
Menuntut Pertanggungjawaban Hukum
Kuasa hukum Hatta, Miswar, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah langkah terakhir setelah tiga kali somasi yang dilayangkan (6, 13, dan 20 Oktober) hanya dibalas dengan permintaan maaf kosong tanpa kompensasi.
Miswar berargumen, kelalaian PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi dan tidak memberikan kompensasi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
PLN dianggap melanggar:
-
Pasal 29 Ayat 1 UU Ketenagalistrikan: Kewajiban memberi pelayanan yang baik dan ganti kerugian akibat kelalaian.
-
Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen: Kewajiban pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar mutu.
Total kerugian yang dituntut:
-
Materiel: Rp 784.200.000 (Kerugian ayam dan biaya lain-lain).
-
Imateriel: Rp 1.000.000.000 (Dampak pada reputasi, kepercayaan mitra, dan penderitaan moril).
Gugatan ini menjadi sorotan penting. Ini bukan sekadar tentang pemadaman listrik, tetapi tentang pertanggungjawaban perusahaan negara terhadap pelanggan yang usahanya sangat bergantung pada layanan mereka.
Kasus ini akan menguji apakah perlindungan konsumen dan ganti rugi akibat kelalaian layanan publik benar-benar ditegakkan di Indonesia.




![[Review] Wildoze dan Angka 27](https://interaksi.co/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260226-WA0014-218x150.jpg)
