Oleh: Noorhalis Majid
Kabarnya, sekarang ini banyak pejabat yang enggan membuat kebijakan, takut disalahkan. Bahkan ada fenomena, memilih menolak menduduki jabatan, hingga ada yang mundur, rela tanpa jabatan. Alasannya takut jadi target sasaran, dicari-cari kesalahan atas kebijakan yang dibuat, ditangkap, dikuliti kesalahannya, baru kemudian diadili.
Bahkan, pejabat yang dikenal piawai dalam kebijakan pun, ketika sudah membuat dan melaksanakan kebijakan, ramai-ramai berkonsultasi serta meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH), hingga KPK, agar kebijakan dan implementasi kebijakan tidak dianggap salah. Apalagi terkait pelaksanaan proyek yang berbiaya besar, agar tidak menjadi target, dilakukan pendampingan intensif.
Apakah salah seorang pejabat bolak-balik mendatangi ke APH dan KPK, berkonsultasi dan minta pendampingan hukum atas kebijakan yang sedang dijalankannya? Tentu saja tidak. Tapi coba cermati lebih dalam. Konsultasi dan pendampingan dimaksud, pasti bukan karena tidak tahu soal hukum dan aturan-aturan, tapi karena parameter kesalahan terasa semakin absurd, tidak masuk akal dan logika, bahkan konyol. Akhirnya yang mucul bukan keberanian dalam berinovasi dan berkreasi, namun dihantui dan diserang “paranoid”, ketakutan yang berlebihan.
Kasus Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, yang kebijakannya dikriminalisasi dan masih berproses di pengadilan, menambah daftar kebijakan yang rentan dipersoalkan secara hukum dan mempertebal sindrom paranoid para pemangku kebijakan dan kuasa pengguna anggaran. Kasus ini secara hukum menghadapi tantangan tersendiri, dikarenakan berada tepat pada saat KUHP sedang mengalami proses transisi. Sebelumnya, tersangka yang kebijakannya dianggap mengandung unsur tindak pidana korupsi, enggan melakukan banding pada saat sudah diputuskan pada pengadilan tahap pertama. Kalau berani banding, dijamin hukumannya akan bertambah. Sekarang tentu saja berbeda. KUHAP yang baru, menjanjikan keadilan ditegakkan, sehingga siapapun yang menuntut keadilan, hukuman tidak boleh lebih tinggi dari keputusan sebelumnya. Anang Syakahfiani seperti ingin menguji janji tersebut, dan menuntut keadilan atas kebijakan yang berani ia buat.
Apa konsekuensi bila kebijakan rentan diadili, pasti menyebabkan ketakutan dan enggan untuk membuat kebijakan. Itulah sebabnya, banyak pejabat nampak tidak kreatif, walau aslinya mungkin memang tidak kreatif. Namun mayoritas memilih langkah aman, menjadi semacam “pajangan” saja, dan cenderung sekedar mengerjakan hal-hal yang rutin serta serimonial. Mau melakukan ini, takut. Mau berbuat itu, khawatir. Paranoid yang semakin menebal tersebut, membuat pejabat menjadi semakin tidak berguna.
Karena itu bagi APH, mengadili kebijakan, harus benar-benar cermat. Kalau perlu berkonsultasi dengan para ahli pembuat kebijakan. Bahwa keberanian membuat kebijakan, jangankan ditakut-takuti dengan sanksi hukum, tanpa itu pun banyak yang tidak berani dan tidak mampu.
Konsekuensinya bukan saja membuat efek jera terhadap yang benar-benar salah, namun juga mematikan kreatifitas, inovasi dan keberanian dalam memikirkan kebijakan yang lebih cerdas dalam membangun kesejahteraan bersama. Terkecuali bila ketakutan itu sendiri memang menjadi tujuan, agar tidak ada yang mau dan mampu melakukan terobosan kebijakan.





