INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari pengawasan dan perbaikan kualitas layanan.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, penghentian sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar teknis dan sanitasi, terutama yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

“SPPG yang tidak memiliki IPAL atau belum daftar SLHS, kita hentikan dulu sementara. Ketika sudah daftar tetapi satu bulan belum keluar sertifikatnya, kita hentikan sementara,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: BGN Buka Suara soal Isu Anggaran IT Rp1,2 Triliun, Dadan: Fokus untuk SIPGN dan Layanan IoT

Dari total sekitar 26.800 unit SPPG yang saat ini beroperasi di berbagai daerah, angka 1.780 unit tersebut disebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti proses evaluasi serta perbaikan di lapangan.

Dadan menegaskan, pengawasan terhadap program MBG kini diperkuat melalui struktur internal BGN, termasuk deputi pemantauan dan pengawasan serta inspektorat untuk menangani persoalan yang lebih rinci.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut program MBG bukan sekadar pembagian makanan gratis, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta anak penerima manfaat di seluruh Indonesia pada 2026.

“Ini bukan pekerjaan mudah. Ada kekurangan di sana-sini yang terus kita sempurnakan, karena ini menyangkut anak-anak kita,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penutupan sementara 1.780 dapur MBG merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap unit yang tidak memenuhi standar layanan.

Pemerintah turut mengimbau pihak sekolah untuk aktif melaporkan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai, baik melalui SPPG setempat maupun pusat pengaduan resmi pemerintah.

Author