INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga April 2026, Senin (27/4/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1,7 kilogram sabu dan 280 butir pil ekstasi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat pelaku berinisial AT, NO, KT, dan ED di sejumlah lokasi berbeda di Banjarbaru.

“Mereka diamankan di wilayah Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara,” ucapnya.

Baca juga: Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Dari keempat pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 11 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi. Hasil penyelidikan menunjukkan keempatnya tergabung dalam satu jaringan peredaran gelap narkotika.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru hingga berhasil meringkus pelaku lain berinisial PSR di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

“Menurut pengakuan, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada tersangka NO untuk diedarkan di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kapolres.

Selain itu, jajaran Polsek Cempaka sebutnya juga mengungkap kasus serupa dengan mengamankan satu pelaku perempuan beserta barang bukti dua paket sabu seberat 8,08 gram.

Secara keseluruhan, sepanjang Februari hingga April 2026, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan deterjen yang dipanaskan menggunakan panci besar. Setelah tercampur, larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan yang aman.

Kapolres menyebutkan, jika dirupiahkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Atas pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Author