INTERAKSI.CO, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/2026).

Laporan perubahan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan tindak lanjut dari usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru melalui surat resmi bernomor 100.3.2/412/SETDA.KUM.

Baca juga: Polres Kotabaru Siaga Hadapi Karhutla, Gelar Apel dan Simulasi Penanggulangan

Sebelumnya, Propemperda Tahun 2026 telah ditetapkan pada 17 November 2025 dengan total 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, dalam perkembangan terbaru, dilakukan penambahan satu draf regulasi baru.

“Penambahan tersebut berupa Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa,” jelasnya.

Agus mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi perubahan tersebut. Pertama, untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Kotabaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Peraturan daerah ini sangat penting dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam mengawal proses pembentukan regulasi tersebut.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dengan disepakatinya laporan tersebut, perubahan Propemperda Tahun 2026 selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai dasar pelaksanaan legislasi daerah ke depan.

Author