INTERAKSI.CO, Pelaihari – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar semakin efektif, tertib, serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus I bersama pihak terkait melakukan kajian terhadap berbagai substansi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah. Fokus pembahasan meliputi peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, kepastian hukum bagi masyarakat, serta optimalisasi pengelolaan data kependudukan.
Baca juga: Ketua DPRD Tanah Laut Bacakan Pembukaan UUD 1945 pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Ketua dan anggota Pansus I menilai keberadaan regulasi yang kuat sangat penting untuk mendukung pelayanan publik yang cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, administrasi kependudukan yang tertata dengan baik juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dan penyaluran berbagai program pemerintah.
Raperda ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta kematian, serta dokumen pencatatan sipil lainnya.
Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Kabupaten Tanah Laut berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Hasil pembahasan Pansus I nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditetapkan menjadi peraturan daerah.





