INTERAKSI.CO, Jakarta – Tren warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan status kewarganegaraannya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Kementerian Hukum mencatat jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan terus bertambah dan kini diperkirakan mendekati 8.000 kasus.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, mengatakan permohonan pelepasan status WNI menjadi salah satu jenis layanan yang paling banyak diproses oleh instansinya.
Baca juga: Baru Dicopot dari BGN, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Menurutnya, data tersebut terus bergerak karena setiap tahun terdapat tambahan permohonan yang masuk dari warga negara Indonesia yang memilih menjadi warga negara lain.
“Jumlah yang paling banyak adalah kehilangan kewarganegaraan atau pelepasan status WNI. Karena data ini terus bergerak, saat ini estimasinya sudah mencapai hampir 8.000 kasus,” ujar Dulyono di Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Dulyono menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi permohonan yang diproses dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Meski demikian, ia tidak merinci negara tujuan yang paling banyak dipilih oleh mantan WNI tersebut.
Peningkatan jumlah pelepasan kewarganegaraan ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya mobilitas global yang semakin tinggi. Berbagai faktor, mulai dari pendidikan, pekerjaan, bisnis, hingga alasan keluarga, kerap menjadi latar belakang seseorang memilih berpindah kewarganegaraan.
Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal bagi warga negara dewasa. Kondisi tersebut membuat seseorang harus melepaskan status WNI apabila memperoleh kewarganegaraan negara lain secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Hukum memastikan seluruh proses kehilangan kewarganegaraan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme permohonan dan verifikasi administrasi yang ketat.
Data yang terus bertambah tersebut menunjukkan bahwa isu kewarganegaraan menjadi salah satu dinamika penting di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia di tingkat internasional.





