INTERAKSI.CO, Pelaihari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah guna memastikan substansi Raperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.
Rapat gabungan komisi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perangkat daerah, akademisi, praktisi, dan unsur masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan, saran, serta pandangan terhadap materi Raperda yang sedang dibahas.
Baca juga: Pansus I DPRD Tanah Laut Bahas Raperda Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Melalui forum uji publik, DPRD Tanah Laut berupaya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota DPRD Tanah Laut menegaskan bahwa setiap masukan yang disampaikan dalam uji publik akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Selain meningkatkan kualitas regulasi, pelaksanaan uji publik juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mewujudkan proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
DPRD berharap hasil pembahasan dan masukan yang diperoleh dari berbagai pihak dapat memperkuat kualitas Raperda inisiatif yang sedang disusun, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut.
Rapat gabungan komisi tersebut berlangsung dengan suasana konstruktif, diwarnai berbagai diskusi dan pertukaran pandangan mengenai substansi regulasi yang dianggap penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.





