INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama, Kamis (11/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, pihak perbankan, dan Perusahaan Daerah (Perusda) Tanah Bumbu.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan dokumen LPj APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Eryanto menjelaskan bahwa penyampaian LPj dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Kucurkan Rp2,9 Miliar, Dinas PUPR Tanah Bumbu Mulai Perbaiki Sejumlah Jalan
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih sebanyak 13 kali berturut-turut.
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergitas antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat. Semoga prestasi dan amanah ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Eryanto.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, pendapatan daerah setelah perubahan tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp3,326 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,889 triliun. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,124 triliun terealisasi sebesar Rp3,349 triliun.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,343 triliun.
Melalui forum paripurna tersebut, Eryanto juga mengharapkan masukan dan saran dari pimpinan serta anggota DPRD guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah.





