INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul. Turut hadir Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam rapat tersebut, Sekda Yulian Herawati menyampaikan penjelasan Bupati Tanah Bumbu mengenai usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan dilakukan sebagai langkah menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat dasar hukum dalam optimalisasi penerimaan daerah.

Pemerintah daerah mengusulkan penambahan sejumlah objek pajak dan objek retribusi beserta penyesuaian tarif sesuai potensi daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan, tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Tanah Bumbu akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Raperda selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah melalui tahapan pembahasan di alat kelengkapan dewan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum diberlakukan, Raperda tersebut juga akan menjalani proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Tanah Bumbu diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Author