INTERAKSI.CO, Jakarta – Kabar baik bagi musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik resmi digratiskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik yang sebelumnya sebesar Rp200 ribu kini ditetapkan menjadi Rp0.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan hak cipta sekaligus membangun basis data musik nasional yang lebih komprehensif.
Baca juga: Puja Mandela Rilis “Batulicin”, Rekam Kenangan Masa Kecil Lewat Fragmen Kehidupan Sehari-hari
Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta karya lagu dan musik. Namun hingga saat ini, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel,” ujar Hermansyah Siregar.
Data yang terkumpul nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung distribusi royalti yang lebih tepat sasaran. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola royalti musik nasional yang selama ini masih menjadi perhatian para pelaku industri.
DJKI juga telah menyiapkan layanan digital melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan proses pencatatan dilakukan secara elektronik dengan lebih cepat dan efisien.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak musisi dan pencipta lagu yang mencatatkan karya mereka sehingga memperoleh perlindungan hukum sekaligus memperkuat ekosistem industri musik nasional.





