INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang berlangsung di Banjarmasin pada 21-24 September 2026 menghasilkan sejumlah pernyataan sikap dan rekomendasi terkait kebebasan beragama, hak asasi manusia (HAM), serta kondisi ruang sipil di Indonesia.

Koordinator Koalisi Advokasi KBB, Ihsan Ali-Fauzie, menyampaikan bahwa KBB tidak semata-mata merupakan isu sektoral keagamaan dan kepercayaan. Menurutnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari HAM serta kebebasan sipil dan politik yang melekat pada setiap warga negara.

Ihsan menilai pembahasan KBB tidak dapat dipisahkan dari kondisi demokrasi. Ia menyebut memburuknya demokrasi dan menyempitnya ruang sipil berpotensi berdampak terhadap perlindungan hak warga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Advokasi KBB juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kecenderungan tata kelola negara yang semakin otoritarian dan militeristik. Koalisi menilai penggunaan hukum untuk memusatkan kekuasaan, pelaksanaan proyek strategis nasional, serta sejumlah program pemerintah perlu diawasi agar tidak berdampak pada hak-hak masyarakat.

Koalisi juga menyebut adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis demokrasi dan lingkungan, masyarakat adat, kelompok minoritas, serta warga yang menyampaikan aspirasi.

KBB Dinilai Bukan Sekadar Kerukunan Beragama

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Advokasi KBB menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga, bukan upaya untuk mengutamakan institusi atau doktrin agama tertentu.

KBB, menurut koalisi, harus menjamin hak setiap individu dan kelompok untuk beragama, berkepercayaan, berkeyakinan, berpikir, maupun berekspresi sesuai hati nurani secara setara.

Koalisi juga mengkritik penyempitan makna KBB menjadi sekadar kerukunan atau moderasi beragama. Mereka menilai pendekatan tersebut berisiko melahirkan praktik politik yang eksklusif dan diskriminatif apabila tidak disertai jaminan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum dan layanan publik.

Persoalan KBB juga dinilai berkaitan dengan isu HAM lainnya. Koalisi menyoroti keterkaitan antara pelanggaran hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, dengan persoalan perampasan ruang hidup.

Menurut koalisi, eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna masyarakat dapat berdampak pada lingkungan, kehidupan ekonomi warga, serta tradisi, identitas keagamaan dan kepercayaan, kebudayaan, serta spiritualitas masyarakat adat.

Kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas juga dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dalam perlindungan HAM.

Koalisi Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Koalisi Advokasi KBB kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, lembaga HAM nasional, serta masyarakat sipil.

Kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan DPR, koalisi meminta penghentian tindakan yang mereka sebut sebagai koersi, represi, dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet.

Koalisi juga meminta pencabutan regulasi yang dinilai diskriminatif dan ekstraktif serta penghentian proyek yang menurut mereka berpotensi merampas sumber daya publik atau mengabaikan hak masyarakat.

Kepada lembaga HAM nasional, koalisi mendorong penggunaan pendekatan interseksional dalam memantau pelanggaran HAM. Perlindungan nyata juga diminta diberikan kepada kelompok rentan, pembela HAM, serta aktivis demokrasi dan lingkungan.

Sedangkan kepada masyarakat sipil, Koalisi Advokasi KBB menyerukan konsolidasi gerakan lintas isu. Di antaranya kebebasan beragama dan berkeyakinan, isu buruh, antikorupsi, antikekerasan, pendidikan, keterbukaan informasi, masyarakat adat, perempuan dan gender, anak, disabilitas, lingkungan, serta perdamaian.

Konferensi KBB di Banjarmasin menjadi bagian dari rangkaian agenda yang mempertemukan organisasi dan individu yang bergerak dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Seminar nasional yang digelar pada 21 September juga menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan membahas perkembangan KBB serta hubungan antarumat beragama di Indonesia.

Author