INTERAKSI.CO, Batulicin — Seorang pria berinisial AR (41) diduga memerkosa anak kandungnya sendiri, Mawar (15).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) di rumah pelaku yang berada di kawasan Kecamatan Mentewe. Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku tepat berselang tujuh hari setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana melalui Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi mengungkapkan bahwa korban sebetulnya baru tinggal bersama pelaku selama delapan bulan terakhir.
Semasa kecil, orang tua korban sempat berpisah, dan baru rujuk kembali setelah belasan tahun hingga akhirnya Mawar tinggal serumah dengan sang ayah.
Berdasarkan penuturan korban, malam itu pelaku awalnya mengajak Mawar tidur di kamarnya dengan dalih merasa sedih ditinggal istrinya. Korban sempat merespons dengan meminta sang ayah untuk bersabar.
Namun beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mendapati celananya telah dilepas, sementara sang ayah sudah berada di atas tubuhnya. Pelaku juga langsung melontarkan ancaman keras agar korban tidak melawan.
”Korban sempat diancam akan dipatahkan kakinya atau dibunuh jika berani menolak maupun menceritakan perbuatan tersebut,” ujar Aipda Puput saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).
Usai kejadian kelam tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dua pekan berselang, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Berbekal laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku AR akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat ini AR telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan 9 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Aipda Puput.




