INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pergantian musim kemarau ke musim hujan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Pemulihan pascakarhutla perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat terdampak tidak hanya menerima bantuan darurat, tetapi juga memperoleh pemulihan kesehatan, lingkungan, dan mata pencaharian.
Di tengah meningkatnya potensi hujan, pemerintah juga diminta mewaspadai ancaman banjir yang hampir setiap tahun dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. Kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan, khususnya di kawasan gambut, perlu menjadi perhatian dalam penyusunan langkah mitigasi bencana.
Bantuan Presiden Perlu Diikuti Pemulihan Nyata
Pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Bantuan tersebut patut diapresiasi karena dapat menunjang operasional pemadaman dan penanganan di lapangan.
Namun, dukungan anggaran perlu diikuti dengan evaluasi penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Masyarakat terdampak membutuhkan hasil nyata, mulai dari pemulihan kesehatan, bantuan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, hingga rehabilitasi lahan yang terbakar.
Di sisi lain, terdapat laporan bahwa sejumlah daerah terdampak tidak menerima alokasi Banpres sehingga operasional satuan tugas (satgas) di wilayah tersebut bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Kondisi ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi pemerataan dukungan penanganan bencana berdasarkan tingkat dampak dan kebutuhan di lapangan.
Bantuan tidak semestinya berhenti pada angka anggaran atau pemberitaan di media sosial. Pemerintah perlu memastikan bahwa dukungan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Peralihan dari musim kemarau ke musim hujan juga membutuhkan perhatian khusus. Lahan yang terbakar dapat mengalami perubahan kondisi fisik dan hidrologis, terutama jika kerusakan terjadi di kawasan gambut. Karena itu, pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan upaya mengantisipasi banjir dan genangan.
Karhutla Dinilai Berkaitan dengan Hak Konstitusional
Praktisi dan akademisi hukum, Dhieno Yudhistira, menilai karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat.
Menurutnya, kebakaran lahan menimbulkan berbagai kerugian, mulai dari gangguan kesehatan, pencemaran air dan udara, terhambatnya aktivitas ekonomi dan pendidikan, hingga kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam pemulihan masyarakat terdampak, terlebih ketika daerah mulai memasuki musim penghujan dan menghadapi potensi bencana lanjutan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu landasan penting dalam upaya perlindungan masyarakat.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 mengatur penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan perekonomian dengan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk keberlanjutan dan wawasan lingkungan.
Dhieno juga merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana sesuai kewenangannya, termasuk perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pemenuhan kebutuhan dasar korban, dan pemulihan pascabencana.
Menurutnya, penanganan karhutla harus mencakup pencegahan, penanganan darurat, penyelidikan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
Pemulihan juga perlu menyasar tanah, air, ekosistem gambut, kualitas udara, dan penghidupan masyarakat sekitar. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang pada tahun-tahun mendatang.
Dhieno turut menyoroti perlunya evaluasi kebijakan publik agar program pemerintah berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Ketika pemerintah menjalankan program pemenuhan gizi, tetapi masyarakat pada saat yang sama menghadapi ancaman asap karhutla dan banjir, maka kebijakan publik harus dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan kelompok kepentingan, termasuk pelaku usaha, harus tetap berlandaskan konstitusi, keadilan, dan kepentingan masyarakat.
Dhieno menyayangkan pernyataan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan, Rofiqi, yang menurutnya berpotensi memancing kemarahan masyarakat. Ia menilai wakil rakyat seharusnya menyampaikan pandangan berdasarkan kondisi di lapangan dan mempertimbangkan keadaan warga yang terdampak asap karhutla.
Praktisi Hukum Ingatkan Ancaman Banjir
Senada dengan Dhieno, praktisi hukum Runik Erwanto menilai dampak karhutla harus ditangani secara serius melalui pembenahan regulasi dan kebijakan perlindungan lingkungan.
Ia mendorong evaluasi aturan yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan ekologi agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemulihan serta pencegahan kerusakan berulang.
Runik juga mengingatkan bahwa perubahan iklim dan peralihan menuju musim hujan menuntut pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi banjir. Menurutnya, ancaman tersebut perlu diantisipasi sejak dini karena dampaknya kerap dirasakan masyarakat setiap kali hujan turun.
Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Banjir
Lahan gambut dan hutan yang terbakar dapat mengalami perubahan kemampuan menyerap serta menyimpan air. Dampaknya terhadap risiko banjir bergantung pada tingkat kerusakan, kondisi tanah, tutupan vegetasi, sistem drainase, dan karakteristik wilayah setempat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait perlu memperkuat langkah mitigasi sebelum memasuki puncak musim hujan.
Langkah tersebut dapat mencakup pemetaan wilayah rawan banjir, pemeriksaan saluran drainase, pemantauan tinggi muka air, pemulihan kawasan yang rusak, serta penyampaian informasi peringatan dini kepada masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan warga yang sebelumnya terdampak karhutla tetap mendapatkan perhatian dalam masa pemulihan. Penanganan kesehatan, dukungan ekonomi, dan rehabilitasi lingkungan perlu menjadi bagian dari kebijakan pascabencana.
Pergantian musim seharusnya tidak membuat persoalan karhutla dianggap selesai. Pemerintah perlu memastikan dampak yang ditinggalkan kebakaran ditangani secara menyeluruh, sekaligus menyiapkan langkah antisipasi terhadap ancaman banjir agar masyarakat tidak kembali menanggung kerugian akibat bencana berikutnya.




