INTERAKSI.CO, Kotabaru – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (28/10/2026).

Langkah ini menyasar 15 pemberi kerja atau badan usaha dengan total potensi penerimaan iuran mencapai Rp3,25 miliar.

Penyerahan SKK dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Pamungkas.

Melalui pemberian kuasa tersebut, Kejaksaan Negeri Kotabaru dapat melakukan upaya penagihan dan penyelesaian piutang sesuai kewenangannya. Langkah yang dapat ditempuh antara lain memberikan teguran, melakukan pemanggilan, serta mengupayakan penyelesaian tunggakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SKK ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pembayaran iuran secara tepat waktu juga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Vina Dwina Yuskin menegaskan, tunggakan iuran dapat menghambat pemenuhan hak pekerja dalam memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujar Vina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Pamungkas, menyampaikan dukungannya terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha.

Ia menyatakan, Kejaksaan siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkap Agung.

Dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja yang melanggar kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejaksaan Negeri Kotabaru berharap penyelesaian piutang iuran dapat berjalan lebih optimal. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya serta menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

Author