INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendapat kado pahit menjelang Dies Natalis ke-66 pada September 2024 ini.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi ULM dari peringkat A ke peringkat Baik (C). Keputusan itu diperoleh melalui Rapat Pleno Dewan Eksekutif BAN-PT pada 17 September 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, dikeluarkan pada 20 September 2024. Interaksi.co menerima salinan surat ini pada Selasa (24/9/2024) malam.
Menurut BAN-PT, ada sejumlah penyebab menurunnya nilai akreditasi universitas ini. Pertama, ULM tidak menjalankan SPMI dengan baik, siklus PPEPP tidak berjalan efektif, serta tidak memiliki bukti dokumen pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Standar Nasional maupun Standar Pendidikan Tinggi. Audit mutu internal pada Fakultas Hukum juga tidak dilaksanakan, terakhir digelar tahun 2019.
Kedua, ULM tidak memiliki bukti yang sahih tentang praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
Terakhir, ULM tidak memiliki Prosedur Opersional Baku (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam prosespenilaian atau evaluasi terhadap ajuan jabatan akademik dosen ke jenjang guru besar.
Baca juga: Bypass Banjarbaru-Batulicin Dihantui Isu Begal dan Lakalantas
Baca juga: Geger Dugaan Rekayasa Guru Besar ULM Banjarmasin
Di dalam surat tersebut, pimpinan ULM Banjarmasin dapat mengajukan akreditasi ulang perguruan tinggi paling lambat dua bulan hingga 19 November 2024.
11 Guru Besar ULM Dicopot
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek telah mencopot status guru besar Fakultas Hukum ULM. Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran akademik serius.
Menurut Majalah TEMPO, Kemendikbud awalnya menerima laporan yang mencurigai keabsahan status guru besar para dosen di ULM.
Salah satu pokok persoalannya adalah ke-11 dosen ini diduga mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. Mereka disebut tidak bisa menunjukkan korespondensi dengan penerbit jurnal untuk membuktikan bahwa artikel ilmiah mereka sudah ditinjau.
Para dosen, berdasarkan laporan Majalah Tempo, diduga mengeluarkan uang sebesar Rp70 juta – Rp135 juta saat mengurus permohonan status guru besar yang disetorkan kepada agen penerbitan artikel ilmiah.
Kasus ini terjadi di tengah ambisi ULM mencapai target 100 guru besar untuk menaikkan peringkat kampus dan mempercepat proses menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH).
Penyelidikan Kemendikbud ini kemudian turut mengungkap adanya peran sejumlah asesor yang meloloskan calon guru besar yang tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Majalah Tempo menemukan kejanggalan pada permohonan pencalonan guru besar sejumlah politisi hingga pejabat publik.
Interaksi.co masih berupaya melakukan konfirmasi ke ULM terkait penurunan akreditasi ini.