INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurut Syaripuddin, hasil telaahan terhadap dokumen anggaran menunjukkan proses penyusunan APBD 2027 telah berjalan tertib, taat asas, dan konsisten. Penilaian tersebut dilakukan dengan menelaah sejumlah dokumen, mulai dari RPJMD Kalsel 2025-2029, rancangan KUA-PPAS, Ranperda APBD, hingga Rapergub Penjabaran APBD.

Salah satu aspek yang mendapat apresiasi adalah tingkat keselarasan program dalam rancangan KUA-PPAS dengan RPJMD Kalsel 2025-2029. Dari 369 program yang tercantum dalam rancangan KUA-PPAS 2027, sebanyak 367 program disebut telah sesuai dengan program perangkat daerah dalam RPJMD.

Dari sisi anggaran, program yang dinyatakan selaras tersebut mencakup sekitar Rp8,1 triliun atau 99,93 persen dari total anggaran.

Syaripuddin juga menyebut adanya kesesuaian antara Ranperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD berdasarkan telaahan yang dilakukannya terhadap 121 OPD atau unit organisasi.

Telaahan tersebut mencakup sekitar 385 ribu baris rincian objek belanja. Hasilnya menunjukkan adanya kecocokan pada setiap entitas yang diperiksa.

Menurut Syaripuddin, kondisi tersebut menunjukkan TAPD bersama BPKAD telah menjaga konsistensi antara dokumen penganggaran yang disusun.

“Menyusun APBD untuk 121 OPD dengan ribuan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan bukan pekerjaan mudah. Kami di Banggar melakukan telaahan secara independen dan menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan bahwa TAPD telah bekerja dengan disiplin tinggi menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran. Ini patut kami apresiasi sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syaripuddin.

Selain konsistensi dokumen, Banggar juga memberikan apresiasi terhadap kelengkapan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS. Berbagai landasan hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Peraturan Daerah tentang RPJMD, telah dicantumkan secara berjenjang dalam dokumen.

Meski memberikan apresiasi, Banggar tetap mencatat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan dari TAPD. Di antaranya terkait penyesuaian pagu sejumlah program dari RPJMD ke APBD serta perubahan anggaran pada sejumlah OPD dari KUA-PPAS menuju Ranperda APBD.

Syaripuddin menegaskan, catatan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan anggaran dan akan terus dikomunikasikan secara konstruktif bersama TAPD melalui forum resmi.

Ia menilai apresiasi terhadap kinerja penyusunan APBD tidak boleh mengurangi fungsi pengawasan DPRD. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi dasar untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola anggaran pada periode berikutnya.

“Apresiasi ini tidak mengurangi fungsi pengawasan Banggar. Justru ini menjadi dorongan agar standar tata kelola yang baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, termasuk dalam penyusunan APBD Perubahan TA 2027 dan APBD TA 2028 mendatang,” tegasnya.

Dengan proses penyusunan yang dinilai semakin konsisten, Banggar DPRD Kalsel berharap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memastikan program pembangunan berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Author