INTERAKSI.CO, Batulicin – Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Simpang Empat, Tanah Bumbu, menyampaikan klarifikasi perihal kasus asusila yang ikut mengaitkan nama sekolah tersebut.
Kepala SMKN 2 Simpang Empat, Deddy Suharyadi, melalui surat resminya menegaskan AF bukan pengajar di sekolahnya.
“Berkaitan dengan pemberitaan yang beredar, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak mengajar dan tidak melaksanakan tugas kedinasan di SMK Negeri 2 Simpang Empat sejak 30 September 2024,” katanya.
Surat Klarifikasi resmi bernomor 100.3.4.1/1445/SMKN2Smpt/2026 itu diterbitkan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Klarifikasi ini diterbitkan lantaran pemberitaan yang beredar mengaitkan profesi pelaku sebagai guru Jurusan Farmasi di Kecamatan Simpang Empat. Jurusan tersebut diketahui hanya ada di SMKN 2 Simpang Empat.
Dengan terbitnya surat tersebut, ia ingin meluruskan segala informasi yang menyatakan atau mengesankan tersangka masih aktif melaksanakan tugas mengajar di SMKN 2 Simpang Empat.
Dalam surat yang sama, pihak sekolah juga menjamin kelangsungan aktivitas belajar mengajar tidak terganggu oleh kasus hukum tersebut.
”SMK Negeri 2 Simpang Empat tetap berkomitmen untuk keamanan dan kenyamanan seluruh warga sekolah, dan memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan secara optimal,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, AF (33) diringkus jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu usai diduga kuat menyetubuhi muridnya sendiri berulang kali.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat ini juga telah memproses pemberhentian status PPPK milik AF secara administratif.





