INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus melakukan penyesuaian regulasi daerah mengikuti perkembangan hukum nasional. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026), sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, para camat, kepala desa, panitia Pilkades, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: DPRD Kotabaru Dukung Pos Damkar di Setiap Kecamatan
Dalam arahannya, Minggu Basuki mengatakan perubahan regulasi merupakan bagian dari penyempurnaan aturan agar pelaksanaan Pilkades di Kotabaru tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Perubahan Perda ini adalah upaya penyempurnaan regulasi. Kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau justru menyulitkan para penyelenggara di lapangan,” ujar Minggu Basuki.
Menurutnya, pemahaman terhadap perubahan aturan menjadi penting, terutama bagi panitia Pilkades dan pemerintah desa yang akan terlibat langsung dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan.
Pemkab Kotabaru menetapkan tiga sasaran utama melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026, yakni penyamaan persepsi, pencegahan sengketa, dan jaminan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkades.
Dengan pemahaman yang seragam, setiap pihak diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga dinilai penting untuk meminimalkan munculnya persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan.
Minggu juga meminta seluruh peserta tidak berhenti pada pemahaman di tingkat penyelenggara. Informasi mengenai perubahan regulasi diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat desa secara tepat dan akurat.
Selain sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh narasumber serta sesi tanya jawab bersama jajaran panitia Pilkades dan perangkat terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pelaksanaan Pilkades mendatang dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.





