INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Oknum guru di dalah satu SMK di Kabupaten Tanah Bumbu yang ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi muridnya sendiri sudah diberhentikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Abdul Rahim, mengatakan pemberhentian terhadap oknum guru berinisial AF (33) tersebut telah diproses secara administrasi. SK pemberhentiannya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2026.

“Secara kepegawaian sudah diberhentikan, tinggal kasus dengan kepolisian,” ucapnya saat dikonfirmasi interaksidotco, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Oknum Guru di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Murid

Informasi diterima media ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan juga sudah memproses pemberhentian dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat dikonfirmasi, kepala sekolah tempat AF mengajar mengaku belum menerima surat itu.

“Belum menerima,” katanya, melalui pesan WhatsApp, Jumat siang.

Sementara pihak BKD Kalsel sendiri belum merespons saat media ini mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.

Sumber lain menyebut AF sudah tidak diberi jam mengajar sejak Juli 2026. Diduga kuat juga terkait dengan kasus asusila tersebut.

Sebelumnya, AF ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi muridnya sendiri sejak 2024. Polisi menyebut pelaku dan korban diduga menjalin hubungan asmara. AF sendiri sudah memiliki istri dan tiga anak.

Kasus ini mulai terbongkar setelah hubungan AF dengan korban diketahui oleh istrinya. Istri AF kemudian menginterogasi suaminya.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban tidak terima dan mengambil langkah hukum. Awalnya, orang tua korban mengadu ke UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sebelum akhirnya kakak korban membuat laporan resmi ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Arif Pambudi pada Kamis (27/8/2026), menjelaskan bahwa korban, warga Batulicin, telah disetubuhi oleh pelaku hingga puluhan kali.

”Saat kejadian pertama di tahun 2024 silam, korban masih duduk di kelas XI dan berusia 16 tahun. Korban merupakan murid tersangka,” ungkap AKP Taufan.

Selama menjalin hubungan, pelaku memberikan uang secara bertahap yang totalnya mencapai kurang lebih Rp8 juta. Pelaku juga kerap membiayai dan memenuhi kebutuhan korban.

Persetubuhan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, yakni di hotel sebanyak 15 kali, di rumah korban, serta di dalam mobil milik orang tua pelaku sebanyak 10 kali.

Aksi persetubuhan tersebut juga sempat direkam oleh pelaku. Video rekamannya kini telah diamankan dan dijadikan salah satu barang bukti oleh kepolisian, melengkapi bukti hasil visum, pakaian korban, dan satu unit mobil.

Setelah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang cukup, Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka AF diringkus tanpa perlawanan di sebuah perumahan di Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (26/8/2026) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu. Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Author