INTERAKSI.CO, IKN – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama sekitar 400 hingga 500 relawan menanam 1.000 bibit pohon di lahan bekas kebakaran Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kilometer 47, Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan Save Our Forest yang melibatkan komunitas pemuda Borneo Kind. Penanaman dilakukan sebagai upaya memulihkan kawasan hutan yang sebelumnya terdampak kebakaran.

Namun, kebakaran di kawasan tersebut juga menjadi perhatian OIKN karena diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Dugaan itu menguat setelah ditemukan sejumlah tanaman pertanian, termasuk bibit kelapa sawit dan pisang, di area bekas kebakaran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OIKN telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polda Kalimantan Timur.

OIKN juga menyoroti kemungkinan keterlibatan korporasi dalam aktivitas pembukaan lahan. Satu perusahaan perkebunan yang berada di wilayah otorita telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, korporasi lain yang aktivitasnya melintasi batas kawasan IKN turut dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam kegiatan penghijauan tersebut, relawan menanam berbagai jenis pohon endemik dan produktif. Di antaranya balangeran, bangkirai, tengkawang, kapur, gaharu, nyamplung, meranti, dan durian.

Penanaman pohon di Tahura Bukit Soeharto juga menjadi bagian dari upaya OIKN mewujudkan konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan atau forest city.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, penanaman pohon tidak semestinya hanya dilakukan dalam kegiatan seremonial. Menurutnya, penghijauan harus menjadi bagian dari kebiasaan dalam pembangunan IKN.

“Kami di Otorita menanam pohon adalah lifestyle, bukan seremonial. Kami dua minggu sekali nanam pohon di IKN karena pilar kita adalah forest city,” ujar Basuki, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (31/10/2026).

Melalui kegiatan ini, OIKN berharap pemulihan kawasan bekas kebakaran dapat berjalan beriringan dengan upaya pengamanan hutan dari aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Author