INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah bersama DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda pembahasan pada Senin (24/11/2025) siang.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri seluruh pimpinan fraksi, anggota dewan, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, Sekdako Ikhsan Budiman, serta perwakilan SKPD.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Yamin menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurutnya, rancangan regulasi ini diperlukan untuk memperbarui aturan yang sudah ada, sekaligus memperluas cakupan pengelolaan lingkungan demi mendukung visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera. Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju agar raperda tersebut melanjutkan proses pembahasan.

Baca juga: Cangkurah Kreatif Festival 2025 Resmi Dibuka di Siring Mitra Plaza, Dorong Ekonomi Kreatif Banjarmasin

Regulasi baru ini disiapkan sebagai pedoman hukum bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah rumah tangga. Selain mencegah kebiasaan membuang limbah sembarangan, aturan tersebut diharapkan membantu menekan pencemaran yang selama ini berdampak pada kualitas lingkungan kota.

Yamin menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk menjaga pola hidup bersih dan keberlanjutan lingkungan, terutama pada kawasan sungai yang menjadi identitas utama Banjarmasin. Ia berharap penerapan perda nantinya dapat memperkuat langkah pencegahan pencemaran, termasuk di sungai kecil dan saluran drainase.

“Kita ingin aturan ini benar-benar menjadi landasan yang membantu menjaga kota ini tetap bersih. Masyarakat masih banyak yang beranggapan limbah bisa langsung masuk sungai, dan kebiasaan itu harus diubah,” ujar Yamin.

Raperda ini juga akan menargetkan pengelola usaha seperti warung makan, restoran, dan niaga yang beroperasi di dekat jalur air. Mereka diwajibkan mengelola limbah cair secara benar untuk mencegah dampak buruk bagi lingkungan.

Selain usulan dari pihak eksekutif, rapat paripurna turut mengagendakan penyampaian tiga raperda inisiatif DPRD. Ketiganya meliputi Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.

Pimpinan DPRD memastikan siap mendukung pembahasan seluruh regulasi tersebut. Harapannya, setiap aturan dapat diterapkan secepatnya dan memberi manfaat yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Author