INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan dan Pengelolaan Sungai hingga sejumlah regulasi dibahas Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026–2027 di Ruang Graha Paripurna, beberapa waktu lalu.

Dalam agenda tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan jika pengesahan Perda tentang Fasilitasi Perlindungan dan Pengelolaan Sungai menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna.

Regulasi ini katanya mengatur perlindungan kawasan sungai, penataan pemanfaatan sempadan sungai, pengawasan saluran pembuang, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Keberadaan perda tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan sungai sekaligus mendukung upaya penanganan banjir secara berkelanjutan di Kota Banjarbaru,” ungkapnya

Selain itu, Pemkot Banjarbaru sebutnya juga mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kecamatan dan Kelurahan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam rapat yang sama, Pemkot Banjarbaru menyerahkan tiga raperda inisiatif yang mencakup pembaruan ketentuan perizinan usaha hiburan dan olahraga, kepastian hukum perizinan berusaha berbasis risiko sesuai standar nasional, serta penataan wilayah administrasi.

“Sejumlah agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi daerah yang diarahkan untuk mendukung penataan wilayah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif di Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Ia berharap, Pemkot dan DPRD dapat terus memperkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan kota.

“Saling bersinergi untuk mendukung terwujudnya Banjarbaru yang Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera,” tukasnya.

Author