INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akan menertibkan kabel-kabel jaringan utilitas yang semrawut dan dinilai merusak lanskap perkotaan.

“Saya mengimbau para pemilik kabel untuk merapikan kabel-kabel yang ada di sepanjang wilayah Kota Banjarmasin,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Sabtu (31/5/2025).

Yamin menegaskan, jika imbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkot Banjarmasin tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemotongan kabel.

Penertiban ini tak hanya berlaku untuk kabel jaringan utilitas, tetapi juga menyasar keberadaan tiang kabel listrik yang kerap berdiri sendiri-sendiri dan membuat tampilan kota tidak tertata.

Kondisi kabel semrawut di salah satu pinggir jalanan Kota Banjarmasin. Foto: Media Center Banjarmasin

Baca juga: Pemkot Banjarmasin Luncurkan Inovasi Eco-Tiket dan Umumkan Penurunan Tarif Parkir

Baca juga: Tribute Iwan Fals dan “Rencana Hijau” Oi Banjarmasin

“Tiang-tiangnya juga akan ditata ulang. Kita berharap semua provider bisa menyatu dalam satu titik tiang agar terlihat rapi,” tambah Yamin.

Lebih lanjut, dirinya menyebut Kota Banjarmasin saat memang perlu mulai menerapkan sistem ducting, sebagaimana kota-kota besar lainnya.

“Ke depan, inovasi ini bisa diterapkan agar tidak merusak estetika kota dengan kabel yang bergelantungan di atas,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan pembangunan jalur ducting sudah masuk dalam rencana jangka panjang penataan kabel jaringan utilitas.

Pihaknya, kata Suri, saat ini tengah melakukan pendataan terhadap seluruh tiang jaringan utilitas di Kota Seribu Sungai.

“Untuk pemasangan baru tentu harus melalui proses perizinan. Jika berada di lahan milik Pemkot, maka akan dikenakan sewa sesuai ketentuan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelasnya.

Sementara untuk kabel yang sudah lama terpasang, Dinas PUPR kini fokus pada sosialisasi kepada penyedia layanan agar segera mengurus izin, sekaligus penataan ulang kabel mereka.

“Setelah proses sosialisasi, barulah kita bisa lakukan penindakan tegas jika mereka tetap belum merapikan kabel,” tandasnya.

Author