INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Oknum anggota Polri berinisial Bripda MS, terduga pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), tampak menangis sesaat sebelum pembacaan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Peristiwa itu terjadi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Aula Markas Polres Banjarbaru, Senin (29/12) petang.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh AKBP Budhi Santoso selaku pimpinan sidang. Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Terduga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH dari dinas kepolisian,” tegas pimpinan sidang.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin, Begini Kronologinya

Keputusan itu sekaligus mengakhiri status Bripda MS sebagai anggota Polri. Ia dinilai telah melanggar sumpah jabatan serta kode etik profesi kepolisian, terlebih kasus yang menjeratnya merupakan tindak pidana berat yang menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, Bribda MS mengakui telah menghilangkan nyawa Zahra Dilla dengan cara mencekik lehernya di dalam mobil milik Bripda MS setelah melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan yang sah.

Ia juga mengambil telepon genggam serta perhiasan milik korban dengan dalih menghilangkan barang bukti.

Menutupi aksinya, ia sempat berusaha mengelabui dengan melakukan komunikasi chat group WhatsApp kepada teman-teman korban, seolah-olah korban masih hidup sebelum akhirnya membuang kedua HP korban.

Sementara setelah memastikan korbannya meninggal dunia, jasadnya dibuang di tempat kejadian perkara yakni di depan STIHSA.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf P, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 8 huruf C Angka 2, Pasal 8 huruf C Angka 3, dan Pasal 13 semuanya termuat dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Author