INTERAKSI.CO, Samarinda – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur, terungkap sebagai tindakan yang telah direncanakan sejak awal. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 12 jam sejak jasad korban ditemukan.
Korban diketahui bernama Suwimi (35), yang ditemukan warga dalam kondisi tidak utuh di kawasan Kelurahan Sempaja Utara pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan hari pertama Idulfitri.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari proses identifikasi korban oleh tim Inafis melalui sidik jari dalam waktu kurang dari dua jam setelah evakuasi.
“Dalam waktu tidak sampai 12 jam, kami sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Terjerat Utang Judol, Warga Tanah Bumbu Nekat Akhiri Hidup
Dua tersangka yang diamankan adalah Jakpar alias Wahyu (53), suami siri korban, serta Rusmini (56), yang dikenal sebagai ibu angkat korban. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis dini hari (19/3/2026) di rumah Rusmini di kawasan Samarinda Ulu. Dalam pemeriksaan, Wahyu mengakui melakukan penganiayaan saat korban dalam kondisi tidak waspada.
Setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban dan membuangnya secara bertahap di wilayah Sempaja Utara. Proses pembuangan dilakukan dua kali menggunakan sepeda motor pada Jumat malam (20/3/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa rencana pembunuhan ini telah disusun sejak Januari 2026, termasuk penentuan lokasi pembuangan. Selain motif konflik pribadi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan penguasaan harta korban.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.





