INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital seiring mulai efektifnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak atau PP TUNAS.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, saat memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/4/2026).
Dalam amanatnya di hadapan pejabat eselon II, III, dan seluruh ASN, Windiasti menyampaikan regulasi tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun, melakukan verifikasi usia, serta membatasi fitur yang berpotensi membahayakan pengguna anak.
Baca juga: Serapan Anggaran Rendah, Pemkot Banjarmasin Dorong Percepatan Program Prioritas 2026
“Apabila tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi tegas oleh kementerian,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari cyberbullying, kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Ia menilai platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, dan Google memang memiliki banyak manfaat, namun tetap menyimpan risiko bagi anak yang belum mampu memilah informasi secara bijak.
Karena itu, Windiasti menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mendampingi penggunaan teknologi oleh anak.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh orang tua untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif tersebut. Anak-anak perlu didampingi dan diawasi dalam penggunaan platform digital,” tegasnya.
Selain pengawasan, ia juga mengingatkan orang tua agar lebih selektif terhadap jenis konten yang diakses anak, termasuk permainan digital yang mengandung unsur kekerasan.
Lebih jauh, Windiasti menilai perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari upaya mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.
“Jika saat ini anak kita masih kecil, maka pada tahun 2045 mereka akan berada pada usia produktif dan menjadi generasi penerus bangsa. Di masa inilah kita harus mempersiapkan mereka sebaik mungkin,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kominfotik Banjarmasin menyarankan pembatasan penggunaan gawai, misalnya maksimal satu jam per hari dengan pengawasan ketat. Pemanfaatan fitur parental control juga dinilai penting agar anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai usia.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait untuk implementasi lebih lanjut di daerah. Meski demikian, kolaborasi antara pemerintah dan keluarga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak.





