INTERAKSI.CO, Batulicin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar seberat hampir dua kilogram.
Barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan secara masif di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diidentifikasi sebagai residivis kambuhan, yakni AR (32), HR (48), dan FS (25). Ketiganya diringkus harian setelah terdeteksi mengambil pasokan narkoba menggunakan metode pemetaan digital.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyebut akan mengedarkannya di sekitaran Tanah Bumbu dan Tanah Laut,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Edarkan Nyaris 2 Kg Sabu, Tiga Residivis di Tanah Bumbu Diringkus Polisi
Arief memaparkan, sindikat ini bergerak menggunakan sistem ranjau terputus melalui penanda titik koordinat pada aplikasi peta digital (maps).
Berdasarkan rekam jejak kriminalnya, komplotan ini sebelumnya diketahui telah sukses mengedarkan satu kilogram sabu di wilayah hukum Tanah Bumbu sebelum akhirnya pergerakan kedua mereka tercium oleh korps berbaju cokelat.
Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka mencapai 1.981,24 gram atau berkisar 1,9 kilogram sabu-sabu, serta 20 setengah butir pil ekstasi seberat 7,8 gram.
“Kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 2 miliar totalnya. Tersangka juga diduga memakai barang tersebut karena ada ditemukan alat isap sabu saat diamankan,” beber AKBP Arief.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan, merincikan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan secara terpisah di dua lokasi berbeda.
Tersangka AR dan FS diciduk terlebih dahulu di tepi jalan umum dengan barang bukti 22 paket sabu siap edar beserta ponsel genggam yang digunakan sebagai alat transaksi.
Melalui pengembangan di lapangan, petugas bergerak cepat menggerebek kediaman HR di Jalan Sampul Desa, Sungai Danau, Kecamatan Satui. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan 55 paket sabu tambahan dan 4 paket berisi puluhan butir pil ekstasi.
Dari hasil interogasi mendalam, AKP Anang mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa seluruh pasokan barang haram ini dikendalikan oleh seorang operator utama berinisial CH, yang diduga kuat saat ini berada di luar negeri.
Sindikat ini membidik ceruk pasar harian di wilayah perbatasan, khususnya di koridor peredaran Kecamatan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu hingga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Lebih lanjut, menurut AKP Anang, jika satu gram sabu dapat digunakan oleh empat hingga lima orang, maka barang bukti hampir dua kilogram yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 8.000 hingga 10.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.




