INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Rencana itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Hashim mengatakan, bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak atas transaksi yang selama ini belum terjangkau.
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.
Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi dan memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Target Tambahan Penerimaan Rp1.500 Triliun
Hashim menjelaskan, salah satu alasan pemerintah mendorong perluasan pemungutan pajak adalah rasio penerimaan negara Indonesia yang dinilai masih rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
Ia menyebut rasio penerimaan negara Indonesia, yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut dibandingkan dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Jika rasio tersebut naik dari 12 persen menjadi 18 persen, terdapat selisih sekitar 6 persen terhadap PDB.
Berdasarkan perhitungannya, peningkatan rasio tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.
“Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun,” ujarnya.
Ia menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Soroti Defisit APBN dan Kinerja Pemungutan Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Hashim juga menyinggung persoalan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menurutnya berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Ia menilai optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai dapat membantu memperbaiki kondisi fiskal Indonesia. Menurutnya, masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergarap secara maksimal.
“Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” katanya.
Hashim turut menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki penerimaan negara, termasuk melalui penerbitan peraturan presiden.
Ia menilai persoalan fiskal Indonesia bukan terletak pada lemahnya kemampuan ekonomi nasional, melainkan belum optimalnya kinerja aparat dalam mengumpulkan penerimaan negara.
“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” ujar Hashim.
Rencana penerapan pajak digital tersebut diharapkan dapat memperluas basis pemungutan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, rincian mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, tarif, serta mekanisme teknis pelaksanaannya masih perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah.
Dengan demikian, pelibatan bank dan platform digital sebagai pemungut pajak tidak serta-merta berarti seluruh transaksi perbankan atau aktivitas belanja daring akan dikenai pajak baru. Pengenaan pajak tetap harus mengacu pada objek dan ketentuan perpajakan yang berlaku.





