Anggaran Pendidikan Baru 16,92 Persen

Catatan lain yang mendapat perhatian adalah alokasi anggaran fungsi pendidikan yang belum memenuhi batas minimal 20 persen.

Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp2.268.848.947.003 atau 16,92 persen dari total belanja daerah. Angka tersebut masih berada di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Porsi tersebut juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 17,42 persen.

“Ini bukan soal selera kebijakan, ini perintah undang-undang. Badan Anggaran akan memastikan pemenuhan 20 persen menjadi syarat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Syaripuddin.

Rp760 Miliar Bagi Hasil Kabupaten/Kota Belum Tersalur

Banggar juga menyoroti kewajiban jangka pendek Pemprov Kalsel per 31 Desember 2025 yang mencapai Rp883,01 miliar.

Di dalam kewajiban tersebut terdapat utang transfer bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota sebesar Rp760.264.765.702. Kondisi ini dinilai perlu segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan hak pemerintah kabupaten/kota.

Syaripuddin menilai kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada saat yang sama saldo kas daerah tercatat Rp2,97 triliun.

“Uangnya ada, tetapi haknya kabupaten/kota tertahan. Berarti masalahnya di proses administrasi pembayaran, bukan di kas. Ini yang harus dibereskan, karena dampaknya langsung ke pelayanan warga di daerah,” katanya.

Selain persoalan serapan, SILPA, anggaran pendidikan, dan bagi hasil, evaluasi Kemendagri juga memuat sejumlah catatan lain.

Di antaranya target pendapatan yang dinilai belum terukur dan rasional. Target PAD ditetapkan turun 13,97 persen dari realisasi 2024, tetapi realisasinya justru mencapai 115,28 persen dari target.

Serapan program percepatan penurunan stunting juga turun menjadi 65,03 persen dari 80,44 persen pada 2024, meski alokasinya meningkat. Porsi anggaran pemenuhan Standar Pelayanan Minimal turun dari 4,50 persen menjadi 3,91 persen, dengan serapan terendah pada urusan kesehatan.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah juga tercatat sangat rendah, hanya Rp1,46 juta. Selain itu, dari 13 badan usaha milik daerah, tidak seluruhnya memberikan kontribusi laba dan empat di antaranya masih mengalami kerugian.

Kemendagri juga meminta Pemprov Kalsel menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada aspek pendapatan, belanja, dan aset. Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan 10 BLUD SMK yang dipungut tanpa dasar peraturan daerah.

“Memungut tanpa payung hukum itu berisiko bagi pelaksananya di lapangan. Kepala sekolah dan bendahara jangan sampai menanggung akibat karena regulasinya belum disiapkan. Segerakan dasar hukumnya,” ujar Syaripuddin.

Author