INTERAKSI.CO, Batulicin — Dua dari tiga tersangka pembunuhan berencana di Desa Batu Bulan, Kecamatan Teluk Kepayang, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hukuman maksimal tersebut mengintai para pelaku setelah aksi pengeroyokan sadis yang mereka lakukan menewaskan seorang petani berinisial F (45).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) sore.
“Dua tersangka, yakni B (40) dan MS (25), kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara satu tersangka lain, MH (35), terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar AKP Taufan di hadapan awak media.
Ketiga pria tersebut diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu di beberapa wilayah berbeda setelah sempat buron selama beberapa pekan pasca kejadian pada Rabu (22/4/2026) silam.
Berdasarkan investigasi kepolisian, aksi nekat para pelaku dilatarbelakangi oleh dendam dan rasa sakit hati.
Perkara bermula dari masalah sepele saat korban F berniat meminjam mobil kepada pria berinisial BH, namun tidak diberikan. Korban yang naik pitam lantas merusak ban mobil milik BH menggunakan sebilah parang.
Tindakan korban memicu perselisihan hingga berujung duel satu lawan satu dengan BH. Dalam perkelahian tersebut, pergelangan tangan kanan BH nyaris putus akibat sabetan senjata tajam korban.
“Mendengar kerabatnya terluka parah, tersangka B dan MS yang mengaku memiliki utang jasa besar kepada BH langsung naik pitam. Mereka kemudian bergerak memburu korban untuk melakukan aksi balas dendam,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam proses pencarian tersebut, tersangka B dan MS berpapasan dengan MH di jalan. Ketiganya lalu bersekongkol dan melacak keberadaan F.
Begitu menemukan korban di lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 WITA, ketiga pelaku langsung menyerang korban secara brutal menggunakan parang.
Serangan bertubi-tubi itu membuat korban F mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tebas parah di bagian kepala, belakang leher, kaki, serta kedua pergelangan tangan yang hampir putus.
Pelarian para tersangka akhirnya terhenti setelah tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama kepolisian setempat melakukan perburuan intensif.
Tersangka MH diciduk paling awal di sebuah pondok di dalam kawasan hutan Paser, Kalimantan Timur, pada Senin (11/5/2026).
“Untuk tersangka B, petugas berhasil mengamankannya di Desa Belimbing Baru, Banjar, pada Kamis (14/5/2026). Sedangkan tersangka MS menjadi pelaku terakhir yang diringkus di Desa Sumber Harapan, Kabupaten Banjar, pada Rabu (20/5/2026) subuh,” imbuh AKP Taufan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis parang. Salah satu senjata bahkan sempat dikubur di dalam tanah sejauh 2 kilometer dari kediaman pelaku demi mengelabui petugas.
Atas tindakan sadis tersebut, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis mengenai pengeroyokan dan pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 459, Pasal 458, sub Pasal 268 ayat (2) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Puja Mandela





